Konsultasi Gratis Sekarang

Tim pengacara profesional kami siap membantu Anda. Konsultasi pertama gratis, tanpa biaya tersembunyi. Kami akan merespons dalam 24 jam kerja.

Chat WhatsApp Langsung
Tersedia Senin - Sabtu
Balas dalam 24 Jam Kerja
Konsultasi Virtual Tersedia

Informasi Kontak

Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai saluran komunikasi berikut.

Alamat Kantor

Jl. Cut Meutiah 194, RT.04/RW.05
Sukarasa, Kota Tangerang
Banten 15111

Telepon

+62 822-4645-3238

Email

nikhan251@gmail.com
nikhan251@gmail.com

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08:00 - 17:00 WIB
Sabtu: 09:00 - 13:00 WIB

Ikuti kami di media sosial:

Kirim Pesan

Isi formulir di bawah ini dan kami akan segera menghubungi Anda dalam 1x24 jam kerja.

Lokasi Kantor Kami

Jl. Cut Meutiah 194, RT.04/RW.05, Sukarasa, Kota Tangerang, Banten 15111

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Konsultasi pertama bersifat gratis untuk klien baru. Setelah itu, biaya disesuaikan berdasarkan jenis dan kompleksitas kasus. Kami berkomitmen untuk transparansi biaya sejak awal dan tidak ada biaya tersembunyi.

Ya, kami memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus yang melibatkan perusahaan asing dan investasi internasional di Indonesia. Tim kami fasih berbahasa Inggris dan memahami hukum internasional yang berlaku di Indonesia.

Proses kepailitan di Indonesia bervariasi tergantung kompleksitas kasus. Sidang kepailitan umumnya diputuskan dalam 60 hari setelah permohonan diterima. Namun proses PKPU dapat berlangsung lebih lama hingga restrukturisasi selesai.

Untuk konsultasi awal, cukup siapkan ringkasan permasalahan Anda. Dokumen pendukung seperti kontrak, surat-menyurat, dan dokumen hukum lainnya diperlukan pada sesi berikutnya untuk analisis lebih mendalam.

Ya, kami menyediakan layanan konsultasi virtual melalui video call (Zoom, Google Meet, Teams) untuk kemudahan klien yang berada di luar Jakarta atau luar negeri. Hubungi kami untuk menjadwalkan sesi virtual.